Sah! Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Rinciannya
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama tahun 2021 sebanyak 5 hari dari yang sebelumnya 7 hari menjadi hanya 2 hari.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama tahun 2021 sebanyak 5 hari dari yang sebelumnya 7 hari menjadi hanya 2 hari.
Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kasus positif untuk mengendalikan pandemi COVID-19 melalui sejumlah kebijakan, antara lain berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, Forum Pekerja Sektor Informal Jogja tidak sepakat dengan beberapa isi di dalamnya.
Kemendikbud akan melakukan sosialisasi SKB 3 Menteri soal seragam sehingga harapannya akan mendorong masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mengatur tentang kebebasan penggunaan seragam khas keagamaan dirilis untuk menjamin kebebasan beragama bagi peserta didik.
Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DIY hingga 23 Februari mendatang, zonasi dipetakan hingga tingkat RT. Adapun RT yang merupakan zona merah perlu diterapkan skenario pengendalian yang berbeda dengan zona lain.
Penyekatan kendaraan akan kembali diberlakukan di perbatasan Kulonprogo-Purworejo. Rencananya kegiatan ini dimulai pada Kamis (11/2/2021) di wilayah Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Satgas Covid-19 menetapkan tempat isolasi/karantina untuk WNI Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan.
Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ketiga di DIY kali ini bakal bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Imlek dan akhir pekan pada 12-14 Februari mendatang. Untuk mengantisipasi melonjaknya wisatawan ke Jogja khususnya mereka yang tidak memenuhi syarat perjalanan, Pemda DIY akan lakukan pemeriksaan bukti antigen di tiga titik perbatasan.
Dalam aturan PPKM Berbasis Mikro, pemerintah memperkenankan layanan makan di tempat untuk bisnis restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.