Polri: 135 Narapidana Asimilasi Kembali Ditangkap
Berdasarkan catatan Mabes Polri, hingga hari kedua Lebaran, Senin (25/5/2020) ada 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap Polri karena berulah.
Berdasarkan catatan Mabes Polri, hingga hari kedua Lebaran, Senin (25/5/2020) ada 135 narapidana asimilasi yang kembali ditangkap Polri karena berulah.
Para ulama Front Pembela Islam (FPI), GNPF, PA 212 hingga MUI DKI mengecam pencabutan asimilasi yang didapat oleh Habib Bahar bin Smith serta penangkapan yang dinilai berlebihan.
Sebanyak 98 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman memperoleh remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Selain itu, juga ada dua WBP yang bebas pada hari ini, Minggu (24/5/2020).
Pandemi Coronavirus Disesase 2019 (Covid-19) tak menghentikan aktivitas warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II Wates dalam mengikuti program pembinan dan keterampilan. Selama menjalani masa tahanan, mereka tetap berkarya, dengan membikin berbagai macam perkakas, salah satunya sapu lidi dan ijuk.
Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali setelah menjalani asimilasi. Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai, penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith dengan alasan melanggar ketentuan pembebasan asimilasi adalah bentuk represif negara terhadap orang yang mengkritiknya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, karena alasan keamanan.
Habib Bahar bin Smith langsung mengikuti pemeriksaan rapid test Covid-19 saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan,terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya dibebaskan karena mendapat program asimilasi yang diadakan Kemenkumham.
Jumlah narapidana di Gunungkidul yang bebas selama pandemi Corona terus bertambah. Total hingga Selasa (12/5/2020) sudah ada 51 napi di Rutan Kelas II B Wonosari yang dibebaskan, baik yang bebas secara murni maupun melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meluruskan kabar adanya satu tahanan lapas positif terkena virus Corona penyebab Covid-19.