Bakal Ada Lapas Maksimum Sekuriti di Aceh. Ini Tujuannya ...
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh berencana membentuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimal atau maksimum sekuriti.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh berencana membentuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimal atau maksimum sekuriti.
Kabar petugas kejaksaan Gunungkidul membawa tahanan ke losmen seusai sidang pengadilan yang berujung kaburnya tahanan tersebut kini viral di media sosial.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY berkomitmen terus meningkatkan kinerja dengan mengusung visi misi Presiden Joko Widodo.
Keluarga besar Rumah Tahanan Kelas II B Wates memberi penghargaan kepada warga yang berhasil menangkap narapidana yang kabur dari rutan beberapa waktu lalu. Penghargaan diserahkan di Aula Rutan Kelas II B Wates, Rabu (30/10/2019) pagi.
Hukuman diisolasi harus diterima lima narapinda (napi) Rumah Tahanan Kelas IIB Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY, yang kabur dan telah tertangkap kembali.
Seluruh narapidana (napi) yang kabur dari Rutan Kelas IIB Wates pada Minggu (27/10/2019) lalu akhirnya bisa tertangkap kembali seluruhnya. Terakhir, petugas gabungan dari Rutan Wates dan Polres Kulonprogo berhasil menangkap Sutristiyanto pada Selasa (29/10/2019). Sutristiyanto juga disebut pihak Rutan Wates sebagai dalang pelarian kelima napi tersebut.
Satu dari dua narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wates, Kulonprogo yang kabur pada Minggu (26/10/2019), berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, Senin (28/10/2019) petang.
Dua orang narapidana (napi) yang kabur dari rutan di Kulonprogo kini diburu aparat.
Sebanyak empat warga binaan dari Rumah Tahanan Kelas II B Wates, melarikan diri. Dua di antaranya ditangkap warga di wilayah Dusun Blumbang, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI tetap memberikan layanan sosial bagi lanjut usia (lansia) di penjara atau rumah tahanan negara selagi dibutuhkan.