Yasonna Laoly Digugat karena Kebijakan Asimilasi Meresahkan
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menterik Hukum dan HAM No. 10/2020 ini digugat lantaran dinilai meresahkan masyarakat.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menterik Hukum dan HAM No. 10/2020 ini digugat lantaran dinilai meresahkan masyarakat.
Kemenkumham RI merealisasikan kebijakan asimilasi narapidana di tengah pandemi Corona. Namun, ada beberapa yang dikabarkan kembali berulah. Menyikapi hal itu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonosari, memastikan tahanan yang diberikan asimiliasi tak ada yang berulah.
Polri kembali menangkap satu narapidana asimilasi yang berulah. Dengan demikian total napi asimilasi yang sudah ditangkap ada 28 orang.
Pemerintah telah membebaskan ribuan narapidana melalui proses asimilasi di tengah pandemi Covid-19. Pembebasan narapidanatersebut menjadi perhatian masyarakat, lantaran tidak sedikit dari residivis kembali melancarkan aksi kriminalitas usai dibebaskan.
Pemerintah mengambil kebijakan memberikan asimilasi pada narapidana terkait dampak pandemi Corona. Jumlah narapidana yang telah bebas pada program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 telah mencapai 38 ribu orang.
Aris Idol sudah bebas dari penjara pada Rabu (15/4/2020). Hal tersebut dibenarkan Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha. Aris Idol dibebaskan melalui program asimilasi demi menghindari penyebaran Covid-19 di dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Isu tentang akan adanya pembebasan narapidana diklarifikasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden menegaskan bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.
Sebanyak 16 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantul bakal dibebaskan.
Sebanyak 115 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bantul dan Sleman bakal dibebaskan.
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates telah menghentikan layanan kunjungan terhitung sejak Kamis (19/3/2020) sampai 14 hari ke depan sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan. Sebagai gantinya, warga binaan diperbolehkan menghubungi keluarga atau kerabat melalui layanan video call (VC).