KPK Kedepankan Restorative Justice Dalam Korupsi Dana Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengedepankan restorative justice atau pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat dalam penyelesaian kasus korupsi dana desa. Sebab selain bukan kewenangan KPK, penyelewengan dan desa lebih banyak akibat ketidaktahuan kepala desa atau aparat desa.