Soal Penerbitan Perppu KPK, Presiden Diminta Tahan Diri
Penerbitan Perppu KPK jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan Perppu tersebut.
Penerbitan Perppu KPK jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diminta menahan diri untuk menerbitkan Perppu tersebut.
Kegentingan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Akademisi dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono menyatakan masyarakat yang menolak Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaiknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi daripada turun ke jalan.
Sejak awal KPK berharap agar proses revisi UU KPK yang telah disahkan Pemerintah dan DPR itu melibatkan pelbagai pihak termasuk KPK itu sendiri.
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini setelah bertemu dengan beberapa tokoh.
Pemerintah mulai merespon desakan masyarakat untuk menganulir UU KPK yang baru saja disahkan DPR.
Opsi menerbitkan Perppu KPK dinilai berisiko.
Sebanyak 26 persoalan dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya berisiko melemahkan kerja lembaga antirasuah tersebut tengah diidentifikasi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkap alasan dirinya kembali bertugas di KPK.