Jadi Ketua KPK 2019-2023, Firli Miliki Kekayaan Rp18,2 Miliar
DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri memiliki total harta kekayaan Rp18.226.424.386.
DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri memiliki total harta kekayaan Rp18.226.424.386.
Sehari setelah mantan deputi penindakan KPK Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK usai uji kelayakan dan kepatutan di DPR, penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menyatakan akan mengundurkan diri.
Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan, sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023.
Keputusan rapat pleno penetapan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK yang menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak mungkin bisa diterima semua orang. Hal tersebut diakui oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
Jumat (13/9/2019) dini hari, Komisi III DPR RI telah selesai melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak membunuh karakter seseorang, menyusul pernyataan soal pelanggaran etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri. Permintaan tersebut disampaikan olehAdvokat Kapitra Ampera.
Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri memberi pandangan revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ada tiga poin yang disoroti untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan.
Penolakanrevisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diiringi perang pikiran. Hal tersebut disampaikanWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Sejumlah kejanggalan terlihat dari upaya DPR merevisi UU KPK yang menuai kontroversi.
Sebagai kelanjutan dari rangkaian dukungan terhadap KPK dalam menolak RUU KPK yang diangap melemahkan kewenangan lembaga anti korupsi itu, UII menggelar aksi long march pada Kamis (12/9/2019). Aksi dimulai dengan pembacaan sikap di UII Kampus Cik Di Tiro, dianjutkan dengan long march menuju Titik 0.