Korupsi Makin Canggih, KPK Makin Lemah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan dikhawatirkan tak akan bisa menjerat kasus korupsi dengan modus yang semakin canggih, menyusul revisi UU No.30/2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. UU KPK hasil revisi antara lain mengharuskan KPK mengajukan izin terlebih dahulu ke Dewan Pengawas sebelum menyadap percakapan tersangka korupsi.