Rumah Pribadi Haryadi Suyuti di Jogja Juga Digeledah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi suap perizinan apartemen yang terjadi di Kota Jogja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi suap perizinan apartemen yang terjadi di Kota Jogja.
Organisasi masyarakat sipil di Jogja menyebut ada ratusan izin hotel yang terbit di masa kepemimpinan Wali Kota Haryadi Suyuti. Eks wali kota dua periode itu kini mendekam di rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Malioboro.
Organisasi masyarakat sipil meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa ratusan izin hotel yang dikeluarkan semasa Haryadi Suyuti (HS) menjabat sebagai kepala daerah. Pemeriksaan itu untuk membuktikan apakah terdapat aturan yang dilanggar maupun gratifikasi seperti pada kasus apartemen Royal Kedhaton.
KPK menemukan catatan khusus tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dari penggeledahan di Kota Jogja, Selasa (7/6/2022).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Jogja pada Selasa (7/6/2022).
DPRD Kota Jogja mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk ikut mengurusi layanan perizinan di bidang perhotelan dan apartemen. Kewenangan dewan disebut hanya untuk urusan anggaran dan juga pembuatan regulasi.
Pengusutan kasus dugaan korupsi suap proyek perizinan yang melibatkan bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti hingga kini masih terus bergulir.
KPK menemukan uang dan dokumen dalam penggeledahan di Kantor Summarecon Agung (SMRA).
Sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Jogja digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/6/2022) siang.
Penyegelan kantor eks Wali Kota Yogayakarta Haryadi Suyuti terkait dengan kasus suap apartemen Royal Kedhaton.