Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).