KPK Sita Vila dan Tanah Milik Edhy Prabowo di Sukabumi
Properti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.
Properti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.
KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, Rabu (17/2/2021). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di DIY tahun anggaran 2016-2017.
Uang yang digunakan Amiril Mukminin untuk menyewa apartemen diduga bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur.
Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp 14 triliun.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tersangka Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus suap sebaiknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketimbang dihukum mati.
Dalam kesaksiannya, Zaini membeberkan pembelian barang mewah yang dilakukan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan istrinya, anggota DPR Iis Rosita Dewi menggunakan kartu kredit miliknya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua menteri yang terlibat kasus korupsi di era pandemi, Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara, bisa dituntut hukuman mati.
Dua penyuap eks Menteri Juliari P Batubara terhindar dari hukuman mati. Kedua terdakwa hanya didakwa dengan pasal suap yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi COVID-19 yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.
Tersangka Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi saja, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.