Lurah Karangawen Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi JJLS
Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Lurah Karangwen, Girisubo berinisial RS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan terdampak Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp5,2 miliar. Penetapan ini merupakan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim unit Tipikor sejak beberapa waktu lalu.