Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Hukuman Asisten Imam Nahrawi Diperberat
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna, pada Senin (19/10/2020). Dia diperiksa terkait pemberian jamuan makan siang kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo saat pelimpahan tahap II, Jumat 16 Oktober 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kementerian BUMN merasa lega dengan vonis tersebut.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan Fajar, rekanan pembangunan Balai Kalurahan (Desa) Baleharjo, Wonosari, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sejaun ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam korupsi proyek balai desa.
Jaksa menuntut Benny Tjokro membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
Jaksa menuntut Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kurun waktu sembilan tahun, sebanyak 294 kepala daerah tersandung kasus tindak pidana korupsi. Sebanyak 11 kasus diantaranya, terkait dengan kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Bos PT Hanson Internastional Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Lurah Serut, Gedangsari, Suyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan saluran air bersih di kalurahan tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pada Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto berupa penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).