Jaksa Pinangki Bantah Pernah Video Call Jaksa Agung Terkait Hadiah dari Djoko Tjandra
Hal itu terungkap setelah tim penyidik meminta klarifikasi dari tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan keterlibatan Jaksa Agung dalam perkara itu.
Hal itu terungkap setelah tim penyidik meminta klarifikasi dari tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan keterlibatan Jaksa Agung dalam perkara itu.
Mobil mewah dengan harga lebih dari Rp1 miliar tersebut disita tim penyidik, karena diduga dibeli oleh tersangka Pinangki Sirna Malasari dari hasil kasus gratifikasi Joko Soegiharto Tjandra.
Kejari Gunungkidul akan kembali melakukan eksekusi terhadap kasus korupsi dengan terpidana mantan Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan turunannya salinan kasasi milik Untung Nurjaya dan kawan-kawan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih kurang efektif dalam memberantas korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pernyataan Jokowi yang mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memeras pengusaha dan eksekutif perlu disikapi secara serius.
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu, (26/8/2020).
Pemkab Gunungkidul menon-aktifkan Lurah Baleharjo, Wonosari, Agus Setiyawan sejak akhir Juli lalu. Keputusan penghentian sementara karena yang bersangkutan terjerat masalah hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan.
Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra mengaku menerima aliran dana dari Djoko.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan agar tim yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM) dievaluasi dan diganti. Mengingat tim tersebut dinilai gagal menemukan Harun Masiku.
Terdakwa korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, Agus Setiyawan mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp210 juta sebagai uang pengembalian atas kerugian pembangunan balai kalurahan yang mencapai Rp353 juta.