PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Kades Bunder Jadi 27 Bulan Penjara
Mantan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, mendapatkan pengurangan masa hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun tiga bulan karena kasus korupsi dana APBDes. Pengurangan ini sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana.