KPK Tangkap Jaksa Jogja, Ini Kontraktor yang Diduga Terlibat
Sebuah kantor kontraktor di Karanganyar, Jawa Tengah turut disegel KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) seorang jaksa dan PNS Kota Jogja.
Sebuah kantor kontraktor di Karanganyar, Jawa Tengah turut disegel KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) seorang jaksa dan PNS Kota Jogja.
KPK masih mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang jaksa di Kejari Kota Jogja, dua PNS di lingkungan Pemkot Jogja dan dua orang pihak swasta. Status kelima orang yang terjadi pada OTT pada Senin (19/8/2019) tersebut akan ditetapkan sore ini.
Kejati DIY menepis jaksa Kejari Jogja yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak ada sangkut pautnya dengan proyek yang diawasi oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berharap kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah DIY pada Senin (19/8/2019) malam tidak terulang kembali. Hal ini disampaikan pada saat menghadiri Apel Besar Hari Pramuka LVIII di Alun-Alun Kota Wonosari, Selasa (20/8/2019).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY buka suara ihwal penangkapan salah satu jaksa di wilayah DIY terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/8/2019) sore.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan balai desa di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Setelah menetapkan Kades Baleharjo Agus Setyawan sebagai tersangka, penyidik membidik calon tersangka lain. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.
KPK bahkan telah memeriksa sejumlah petinggi PT Angkasa Pura II (AP II) termasuk Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin pada Rabu (14/8/2019).
Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan meminta uang dalam brankas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp6,303 miliar untuk dirampas bagi negara karena terkait dengan pemberian "fee" bagi pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto disebut telah melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat). Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/8/2019).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi 8 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.