Aspirasi
OPINI: Program Rumah untuk MBR dan Tapera
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.Hak untuk memiliki tempat tinggal dilindungi oleh konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) cq Pasal 40 UU No.39/1999 tentang HAM dan sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ecosoc) yang intinya setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Selasa, 27 Oktober 2020 05:02 WIB