Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang
Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Polri menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan Komnas HAM jika ingin meminta keterangan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penembakan enam laskar FPI.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 82 orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi lainnya.
Pondok pesantren milik Rizieq shihab di Bogor, Jawa Baret tegah bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara.
Komnas HAM belum tiba pada kesimpulan apakah penembakan enam orang laskar FPI di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 melanggar hak asasi manusia atau tidak.
Kedutaan Besar Jerman meminta maaf atas kedatangan stafnya ke markas Front Pembela Islam (FPI) beberapa hari lalu. Permohonan maaf itu disampaikan melalui keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Luar Negeri, Minggu (20/12/2020) malam.
Pihak Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) menginstruksikan jajarannya di seluruh daerah untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan terorisme. Instruksi itu dikeluarkan untuk mencegah fitnah yang bertujuan memojokkan FPI.
Hal itu terungkap dalam keterangan resmi Kemenlu, Minggu (20/12/2020) malam, yang diberikanJuru BicaraKemenluTeuku Faizasyah.
Hal ini terungkap dari keterangan resmiKementerian Luar Negeri(Kemenlu) yang dirilis usai mengadakan pertemuan dengan Kepala Perwakilan Kedutaan Jerman.
Lima di antara Simpatisan Rizieq Shihab itu ditahan lantaran membawa senjata tajam, sedangkan dua lainnya karena membawa narkoba.