Harga Minyak Goreng Curah Subsidi Masih Mahal, Kebijakan HET Gak Ngaruh
Meski pemerintah sudah menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, tetapi harga komoditas ini masih relatif tinggi di pasar tradisional.
Meski pemerintah sudah menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, tetapi harga komoditas ini masih relatif tinggi di pasar tradisional.
Situasi geopolitik dunia yang meningkat akibat konflik Rusia dan Ukraina memperburuk tekanan inflasi dan mengakibatkan lonjakan harga komoditas global terutama energi dan pangan yang juga berdampak pada perekonomian di tanah air.
Tidak hanya minyak goreng (migor) curah, beberapa merek migor kemasan seperti Bimoli dan Tropical sempat langka di pasar retail. Salah satu pembeli, Nisa, 27, sempat tidak menemukan kedua merk tersebut di pasar retail.
Setelah sempat terbatas, ketersediaan gula pasir kembali membaik. Hal ini salah satunya sejak Harga Ecerat Tertinggi (HET) gula pasir naik menjadi Rp13.500 per Kilogram (Kg). Menurut Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Disdag Kota Jogja, Sri Riswanti, dalam beberapa pantauan produsen gula pasir, stok terpantau aman.
Minyak kelapa menjadi pilihan masyarakat di Kulonprogo seiring mahalnya harga minyak goreng sawit kemasan dan minimnya ketersediaan stok.
Dinas Perdagangan Gunungkidul berencana melakukan operasi pasar minyak goreng curah untuk menstabilkan harga di pasaran. Meski demikian, kebijakan ini sangat bergantung dengan keputusan dari Pemerintah Pusat.
Sejumlah pedagang makanan mengeluhkan harga minyak goreng yang makin mahal akhir-akhir ini. Untuk minyak kemasan dijual Rp25.000 per liter, sedangkan jenis curah dijual Rp22.000 per kilogram.
Distribusi minyak goreng curah di Kota Jogja dalam beberapa hari terakhir masih tersendat yang mengakibatkan kelangkaan komoditas tersebut bahkan Dinas Perdagangan Kota Jogja mendapati pedagang yang menjual hingga Rp20.000 per kg.
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait temuan praktik tying dalam penjualan minyak goreng curah, Kanwil VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY memeriksa sebuah distributor minyak goreng curah, PT Lestari Berkah Sejati (LBS), di jalan Kabupaten, Kronggahan I, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Jumat (25/3/2022). Di situ ditemukan praktik tying di mana konsumen harus belanja kebutuhan lainnya senilai Rp400.000 jika mau memberli minyak goreng.
Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bersilang pendapat mengenai keberadaan mafia yang diduga memicu kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng.