Resmi! Biaya Perjalanan Haji 2024 Ditetapkan, Ini Rinciannya
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalana
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalana
Tahun 2024 Kabupaten Bantul mendapatkan kuota jamaah haji ada 1.002 orang.
Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2024 tahap pertama akan dimulai pada 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan dapat dilakukan jika jemaah
Kemenag telah merilis jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024. Pelunasan biaya haji dibagi ke dalam dua tahap.
BPKH selain mengelola dana haji juga mengelola dana abadi umat atau DAU. Dana abadi umat ini merupakan dana sosial yang sumbernya dari hasil efisiensi
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 pada tahun depan.
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56 juta per jemaah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa ia mengusulkan kenaikan biaya haji demi menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati angka Rp93,4 juta untuk BPIH 2024.
Melihat potensi diaspora di Hong Kong yang besar, Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini menyediakan layanan bagi WNI di negara tersebut