Resmi! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Wajib Bayar Rp56 Juta
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56 juta per jemaah.
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56 juta per jemaah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa ia mengusulkan kenaikan biaya haji demi menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati angka Rp93,4 juta untuk BPIH 2024.
Melihat potensi diaspora di Hong Kong yang besar, Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini menyediakan layanan bagi WNI di negara tersebut
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak masyarakat mendaftar haji sesegera mungkin di usia muda karena saat muda, kondisi fisik prima
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH
Sebanyak 24.276 jemaah belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 2023 hingga batas waktu pelunasan pada Jumat (19/5/2023).
Kementerian Agama mengusulkan penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42.
Kementerian Agama kembali memperpanjang jatuh tempo pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga 19 Mei 2023, mengingat masih banyak calon haji
Kementerian Agama (Kemenag) RI memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini dari 5 Mei 2023 menjadi 12 Mei 2023.