MK Tegaskan Jabatan Sipil untuk Polisi Harus Diatur Tegas di UU Polri
MK menegaskan jabatan sipil yang dapat diisi polisi aktif harus diatur tegas dalam UU Polri demi kepastian hukum dan mencegah tafsir ganda.
MK menegaskan jabatan sipil yang dapat diisi polisi aktif harus diatur tegas dalam UU Polri demi kepastian hukum dan mencegah tafsir ganda.
MK tolak uji materi ijazah capres-cawapres, permohonan Bonatua Silalahi dianggap tidak jelas dan argumentasi hukum kurang memadai.
Ketua MKMK Palguna menegaskan penegakan etik hakim konstitusi harus berasal dari kesadaran pribadi, bukan tekanan eksternal.
MK menegaskan penentuan royalti hak cipta wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan demi kepastian hukum bagi pencipta dan pengguna.
Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK yang mewajibkan anggota Polri pensiun jika menduduki jabatan sipil.
MK menolak permohonan agar rakyat bisa recall anggota DPR — DPR tetap hanya bisa diberhentikan oleh partai.
Pemerintah menegaskan siap melaksanakan Putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan wajib mengundurkan diri atau pensiun.
MK menolak uji materi batas usia pemuda jadi 40 tahun. Permohonan KNPI DKI Jakarta dinilai tak punya kedudukan hukum.
MK pastikan syarat pendidikan capres, caleg, dan cakada minimal SMA usai menolak permohonan uji materi kewajiban sarjana.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyebut pemerintah mempelajari lebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi