MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Pemantauan Selain Pemantau Pemilihan
Mahkamah Konstitusi menghapus larangan pemantau pemilu melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan
Mahkamah Konstitusi menghapus larangan pemantau pemilu melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jogja, Eko Suwanto, menegaskan akan tetap mengikuti dinamika pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sesuai putusan MK
Menurut ia, yang terpenting baik MK maupun DPR sama-sama menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal
Saat revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dilakukan maka harus mengakomodasi pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan terkait pemisahan jadwal pemilu. Menurutnya, ada norma yang dilampaui MK.
Selain revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, revisi UU Parpol juga dipandang penting.
"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Caleg terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan.