Putusan MK, Caleg Terpilih Bisa Diganti Jika Dapat Penugasan Jabatan Lain yang Tidak lewat Pemilu
Caleg terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan.
Caleg terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan.
Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan oleh Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus
Kemenangan Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, di Pilkada Kabupaten Serang, Jawa Barat dibatalkan Makamah Konsitusi .
MK telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2/2025) dan Rab
MK pada Rabu (5/2/2025) ini membacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) bagi 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, da
Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut gugatan hasil Pilkada
Sebanyak 24 pemohon di sengketa Pilkada 2024 mendadak mencabut gugatannya saat masih menggelar sidang Perselisihan
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi masih berlanjut.
Sidang perdana Panel 3 yang menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan ulang karen