Sidang MK, BW: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngototan
Bambang Widjojanto selaku Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Bambang Widjojanto selaku Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Tim pasangan Joko Widodo-Maruf Amin akan sportif terhadap putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang raut wajahnya biasanya tampak paling tenang dari Hakim Konstitusi lain dan bahkan cenderung datar, kini tampak tak sabar mengungkapkan sesuatu.
Seusai sidang pemeriksaan perkara berakhir, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan jadwal sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Pihak Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Eddy Hiariej mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang harus ada dalam sidang sengketa hasil Pilpres.
Karenatelah memberikan keterangan palsu saat persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, kuasa hukum Jokowi-Amin berencana memolisikan saksi dari Prabowo-Sandi. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.
Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy O.S. Hiariej untuk menjadi saksi ahli dalamsidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto sempat mempertanyakan kualitas ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga saat sidang tidak menunjukkan ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif atau TSM sebagaimana yang dituduhkan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf. Demikian disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko.
Kesaksian Hairul Anas, saksi BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai disinformasi. Penilaian tersebut disampaikan olehJuru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga.