Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Febrie Adriansyah mengaku dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Ia menilai alat bukti belum cukup untuk penahanan.
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU usai pemeriksaan sekitar 10 jam. Penyidik menegaskan asas praduga tak bersalah.
Jaksa Agung menegaskan penanganan perkara Febrie Adriansyah tetap menjadi kewenangan Tim 9 di Kejaksaan Agung.
Kejagung menjelaskan sprindik baru TPPU terhadap Febrie Adriansyah diterbitkan setelah temuan 74 kilogram emas dan uang valuta asing.
Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas di Sentul.
Kejagung membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan perkara dugaan TPPU.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus baru untuk memperkuat kinerja Kejaksaan Agung.
Kejagung menerbitkan sprindik baru kasus dugaan TPPU dan menjadwalkan pemanggilan ulang Febrie Adriansyah serta NH pada 24 Juli 2026.