Polisi Incar Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik
Polri menggelar penyekatan sebanyak 333 titik perbatasan dari Provinsi Lampung hingga Bali menyusul peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Polri menggelar penyekatan sebanyak 333 titik perbatasan dari Provinsi Lampung hingga Bali menyusul peniadaan mudik lebaran tahun ini.
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang ASN dan keluarganya untuk mudik Lebaran. Hal itu ditunjukkan dari surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tentang larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut larangan mudik Lebaran 2021 akan dikecualikan bagi penumpang pesawat yang memiliki sejumlah kepentingan mendesak
Pemerintah harus bersiap untuk mewaspadai dan mengantisipasi lonjakan penumpang yang menggunakan transportasi umum sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.
Pemerintah Indonesia mengizinkan umat Muslim beribadah Salat Tarawih dan Salat Idulfitri di masjid. Pada Ramadan tahun lalu, kegiatan ibadah seperti itu dilarang karena pandemi Covid-19.
Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo menyoroti kebijakan pemerintah tentang larangan mudik 2021, namun membuka objek wisata di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah berencana melakukan penyekatan di jalan alteri dan tol baik di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur saat musim mudik Lebaran nanti. Adapun Pemda DIY sampai saat ini belum memiliki inisiasi untuk melakukan penyekatan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno optimistis mudik Lebaran ditiadakan atau dilarang oleh pemerintah akan membawa keberuntungan bagi destinasi wisata di daerah. Menurutnya destinasi wisata daerah akan dipenuhi warga masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6 Mei--17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Pemerintah Pusat kembali akan melarang aktivitas mudik pada saat libur Hari Raya Idulfitri. Pemkab Gunungkidul pun akan mematuhi larangan tersebut dan meminta masyarakat menahan sementara hasrat pulang ke kampung halaman untuk kesehatan.