Pusat Tetapkan DIY PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda
Pemerintah Pusat menetapkan DIY masuk PPKM Level 3 seiring meningkatnya kasus Covid-19. Meski demikian hingga Senin (7/2/2022) siang, DIY belum mendapatkan salinan detail aturan PPKM Level 3.
Pemerintah Pusat menetapkan DIY masuk PPKM Level 3 seiring meningkatnya kasus Covid-19. Meski demikian hingga Senin (7/2/2022) siang, DIY belum mendapatkan salinan detail aturan PPKM Level 3.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah mengubah bobot asesmen level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin menegaskan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan pembatasan dengan tujuan agar virud Covid-19 tidak ada kasus baru dan tidak meningkat penyebarannya.
Tim penegakan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 tetap akan melakukan pemeriksaan di perbatasan DIY, meski pemerintah pusat telah menyatakan PPKM level 3 tidak jadi diterapkan pada libur natal dan tahun baru (Nataru) 2023.
Menko Luhut memberikan penjelasan mengenai penerapan PPKM Level 3 saat Nataru.
Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 13 Desember 2021. Sejumlah daerah kembali masuk ke level 2, berikut daftarnya.
Pemerintah memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021 kendati kasus Covid-19 rendah.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 mengatur ibadah dan perayaan Natal 2021 maksimal 50 persen saat PPKM level 3.
Pemerintah menerbitkan aturan terkait Ibadah dan Perayaan Hari Raya Natal di tengah penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak saat libur Nataru.