PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 22 November 2021
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai 9--22 November 2021.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali mulai 9--22 November 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM level 4 menahan pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan III 2021. Ekonomi DIY pada triwulan III 2021 tumbuh 2,3% (yoy), melambat dibandingkan dengan triwulan II 2021 11,8% (yoy).
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja mengingatkan masyarakat untuk mengendalikan laju mobilitas dan menaati protokol kesehatan seiring dengan longgarnya sejumlah sektor di masa PPKM level 2 ini. Kenaikan kasus Covid-19 pada awal November sudah terlihat sehingga masyarakat diminta untuk lebih ketat melaksanakan protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sepekan pelaksanaan PPKM Level 2 Satpol PP menyoroti penerapan jam buka usaha kafe yang masih melanggar. Beberapa kafe baru tutup dini hari karena mengaku buka malam hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke PTUN Jakarta karena menerbitkan aturan tentang PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan tugas instansinya dalam menegakkan protokol kesehatan semakin berat dengan adanya kelonggaran kegiatan masyarakat namun akan tetap dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Gubernur DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di DIY.
DIY kini memasuki level2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah Kota Jogja mengklaim bakal tetap menerapkan protokol tetap (protap) seperti di masa PPKM level 3 meski wilayahnya mengalami penurunan menjadi level 2 dalam perpanjangan PPKM. Hal ini dilakukan agar pengendalian kasus tetap terjaga dan mengantisipasi terjadinya lonjakan akibat sejumlah aturan yang dilonggarkan di masa PPKM level 2.
Kota Magelang akhirnya turun dalam level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021, tertanggal 18 Oktober 2021.