Hati-Hati! Masih Ada 19 Pinjol yang Punya Kredit Macet di Atas 5%
OJK mencatat sebanyak 19 penyelenggara pinjaman online (pinjol) memiliki kredit macet lebih dari 5% pada November 2023.
OJK mencatat sebanyak 19 penyelenggara pinjaman online (pinjol) memiliki kredit macet lebih dari 5% pada November 2023.
OJK melaporkan ada 13 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1-4 Januari 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta masyarakat waspada terkait dengan tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal dan investasi bodong pada 2024.
Sebanyak 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang November 2023.
Layanan buy now, pay later (BNPL) atau paylater serta teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending tumbuh subur di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta mahasiswa lebih dahulu memastikan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang terdaftar OJK dan berlegalitas.
Kebutuhan masyarakat meningkat, ekonom memperkirakan adanya potensi peningkatan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September dan Oktober 2023 memblokir 173 en
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) dari 2024—2026.