Duh! Meski Belum Mapan, Rerata Gen Z Utang Pinjol Rp5,1 Juta
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan terkait dengan bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga saat ini perusahaan tekfin peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta agar generasi muda bisa bersikap bijak memahami dan mengecek kemampuan membayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak tergiur atau terkait dengan praktik jual beli rekening.
—Platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didesain hadir untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses pinjaman ke bank
OJK) mencatat masih terdapat 21 penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat kredit macet tinggi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara pinjol AdaKami
Selama periode Januari-Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Wa
Isu mengenai pinjol masih hangat di Indonesia lantaran layanan teknologi finansial (tekfin) tidak hanya menjanjikan kemudahan tetapi juga kecepatan.