Pantau Penggunaan LPG, Pertamina Patra Niaga Bersama Instansi Pemkot Semarang Lakukan Kunjungan Lapangan
Kunjungan dilakukan ke tiga sektor usaha laundry, dua pangkalan, dan satu rumah makan yang berada di Kota Semarang.
Kunjungan dilakukan ke tiga sektor usaha laundry, dua pangkalan, dan satu rumah makan yang berada di Kota Semarang.
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah mewajibkan pembeli liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon per 1 Juni 2024 sudah terdaftar di pangkalan resmi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut tetap akan memilih mempercayai masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa tabung berkarat menyebabkan volume gas LPG 3 kilogram (kg) atau bersubsidi menjadi berkurang
Harianjogja.com, JOGJA—PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan, pembeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon
Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tetang kriteria pengguna atau pembeli isi ulang liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg sedang direvisi pemerintah.
PT Pertamina Patra Niaga memerkirakan penyaluran LPG bersubsidi atau LPG 3 kg akan mengalami pembengkakan sebesar 4,4%.
Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP.
Viral adanya unggahan yang berupa praktik kecuranan berupa penguranan isi tabung gas melon alias liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tiga kilogram.
SPBE tersebut ditemukan dari hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, dimana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.