Mbah Tupon Mengaku Kaget Digugat Rp500 Juta, PH: 6 Tersangka Sudah Ditahan Polisi
Mbah Tupon yang digugat oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati mengaku kaget karena diminta mengembalikan kerugian sebesar Rp500 juta.
Mbah Tupon yang digugat oleh M. Ahmadi dan Indah Fatmawati mengaku kaget karena diminta mengembalikan kerugian sebesar Rp500 juta.
Kuasa hukum M. Ahmadi, Juni Prasetyo Nugroho, meluruskan informasi yang beredar di media terkait gugatan perdata yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ba
Menurut informasi yang diterima dari Ahmadi, lanjut Juni, memang sudah ada penetapan tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan ta
Pemerintah Kabupaten Bantul mereposns gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah dengan korb
Mbah Tupon, korban mafia tanah digugat oleh pihak pembeli tanahnya dalam perkara perdata. Tak tanggung-tanggung, penggugat menggugat Mbah Tupon sebesar Rp500 ju
Keluarga Mbah Tupon mendesak Polda DIY segera merilis daftar tersangka kasus mafia tanah yang menyeret nama orang tua mereka.
Pengadilan Negeri (PN) Bantul akan mulai menyidangkan perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam jual beli tanah yang menyeret nama Tupon Hadi
Kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum korban menyatakan, sebanyak tujuh orang
Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan
JPW mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.