Sertifikat Tanah Mbah Tupon Kembali, Pemkab Bantul Kawal Balik Nama
Sertifikat tanah Mbah Tupon dikembalikan usai kasus mafia tanah. Pemkab Bantul kawal proses balik nama hingga tuntas.
Sertifikat tanah Mbah Tupon dikembalikan usai kasus mafia tanah. Pemkab Bantul kawal proses balik nama hingga tuntas.
Sertifikat tanah Mbah Tupon di Bantul akhirnya kembali setelah setahun sengketa mafia tanah, tujuh terdakwa telah divonis bersalah.
Kasasi ditolak Mahkamah Agung, lurah nonaktif Kalurahan Sampang, Gedangsari, harus menjalani hukuman penjara dua tahun dalam kasus mafia tanah kas desa.
PN Bantul memvonis para pelaku mafia tanah korban Mbah Tupon, dengan Achmadi menerima hukuman terberat 2,5 tahun.
PN Bantul siap bacakan putusan kasus mafia tanah Mbah Tupon yang melibatkan tujuh terdakwa pada 20 November 2025.
Panitera PN Bantul, Diah Purwadani menjelaskan, terdakwa Triono dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan sesuai Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara te
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menegaskan bahwa sejumlah pemberitaan terkait perkara hukum yang menjerat kliennya tidak sepenuhnya benar.
Persidangan kasus sengketa tanah yang melibatkan Mbah Tupon kembali digelar pada Rabu (17/9/2025).
Majelis hakim diketuai Gatot Raharjo dengan dua anggota, Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah melimpahkan lima berkas perkara kasus dugaan penipuan tanah dengan korban Mbah Tupon ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.