7 Terdakwa Kasus Mbah Tupon Bantul Didakwa Rugikan Rp3,5 Miliar
Majelis hakim diketuai Gatot Raharjo dengan dua anggota, Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Majelis hakim diketuai Gatot Raharjo dengan dua anggota, Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah melimpahkan lima berkas perkara kasus dugaan penipuan tanah dengan korban Mbah Tupon ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Pengadilan Negeri (PN) Bantul resmi menerima lima berkas perkara pidana yang berkaitan dengan kasus Mbah Tupon.
Proses hukum kasus mafia tanah Mbah Tupon yang melibatkan tujuh tersangka memasuki tahap akhir sebelum disidangkan.
Sidang gugatan perdata yang melibatkan Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam dari total tujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Penanganan perkara perdata terkait dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama Mbah Tupon masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kuasa hukum dari penggugat pertama, Muhammad Achmadi, dan penggugat kedua, Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho ingin bertemu dengan paratergugat.
Tim kuasa hukum Mbah Tupon tengah menyusun dan melengkapi bukti-bukti dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah
Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum, Selasa (1/7/2025),