PN Bantul Terima 5 Berkas Perkara Pidana Dugaan Penipuan Kasus Mbah Tupon
Pengadilan Negeri (PN) Bantul resmi menerima lima berkas perkara pidana yang berkaitan dengan kasus Mbah Tupon.
Pengadilan Negeri (PN) Bantul resmi menerima lima berkas perkara pidana yang berkaitan dengan kasus Mbah Tupon.
Proses hukum kasus mafia tanah Mbah Tupon yang melibatkan tujuh tersangka memasuki tahap akhir sebelum disidangkan.
Sidang gugatan perdata yang melibatkan Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam dari total tujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Penanganan perkara perdata terkait dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama Mbah Tupon masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kuasa hukum dari penggugat pertama, Muhammad Achmadi, dan penggugat kedua, Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho ingin bertemu dengan paratergugat.
Tim kuasa hukum Mbah Tupon tengah menyusun dan melengkapi bukti-bukti dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah
Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang perdana perkara perdata perbuatan melawan hukum, Selasa (1/7/2025),
Kliennya justru menjadi korban dari Triono alias Triono Kumis, yang disebut sebagai dalang seluruh skenario pinjam-meminjam dan balik nama sertifikat.
Keluarga Mbah Tupon kini merasa lebih tenang setelah mendapat kabar terbaru bahwa kepolisian telah berhasil menahan enam tersangka.