Kota Jogja Maksimalkan Sosialisasi Perda KTR di Tengah Pandemi
Pemerintah Kota Jogja menginstensifkan sosialisasi terkait Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sasaran yang lebih luas yaitu kepada restoran dan kafe yang juga masuk dalam kategori tempat umum dalam peraturan daerah tersebut.