Kenaikan UMP 6,5 Persen, Begini Efeknya bagi Dunia Usaha
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen diyakini akan memberi efek positif terhadap dunia usaha.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen diyakini akan memberi efek positif terhadap dunia usaha.
Serikat buruh menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto belum cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 6,5%.
Dinas Tenaga Kerja Sleman belum bisa memastikan kapan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 akan dilaksanakan karena masih dibahas di tingkat pusat.