Pemkot Jogja Mulai Sosialisasikan Upah Minimum kepada Perusahaan
Belum lama ini Pemprov DIY telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK)
Belum lama ini Pemprov DIY telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK)
Dinas Tenaga Kerja Sleman memastikan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 telah selesai dibahas. tapi, besarannya masih menunggu pengumuman dari DIY.
Pemkab Sleman belum menetapkan besaran UMK Kabupaten 2025. Pasalnya, pembahasan tentang besaran upah ini baru dilakasanakan Jumat (12/12/2024).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Pemda DIY mengakji lima sektor pekerjaan yang punya risiko tertentu agar upahnya dinaikkan di atas 6,5 persen untuk 2025 mendatang
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pentingnya perubahan pa
Harianjogja.com, JOGJA— Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 sudah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Kemenperin tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Kemenaker resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum 2025 yang tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.