UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Pemda DIY mengakji lima sektor pekerjaan yang punya risiko tertentu agar upahnya dinaikkan di atas 6,5 persen untuk 2025 mendatang
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pentingnya perubahan pa
Harianjogja.com, JOGJA— Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 sudah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Kemenperin tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Kemenaker resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum 2025 yang tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Upah Minimum Regional (UMR) berpengaruh terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat. UMR Jogja sering menjadi sorotan karena tergolong rendah dibandingkan daerah lain
Eko optimistis bahwa industri dalam negeri akan melakukan penyesuaian guna memenuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah untuk setiap aturan.
Metodologi penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus jelas agar kebijakan yang diambil dapat mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keb