Penetapan UMP 2026, DIY Tunggu Pedoman dari Pusat
Pemerintah pusat belum mengeluarkan pedoman perhitungan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu pedoman perhitungan UMP dari p
Pemerintah pusat belum mengeluarkan pedoman perhitungan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu pedoman perhitungan UMP dari p
Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Jogja dan Kompleks Kepatihan
Cek daftar UMP 2025 seluruh Indonesia, naik 6,5 persen. DKI Jakarta tertinggi Rp5,39 juta, Jawa Tengah terendah Rp2,16 juta.
Menaker Yassierli mengatakan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih berada dalam proses oleh para pihak terkait.
Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia DIY saat ini tengah menggelar survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan MPBI DIY memproyeksikan tuntutan kenaikan upah buruh
Kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6% dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja.
Dinas Tenaga Kerja Sleman memastikan tidak ada pengaduan atau mengajukan keberatan berkaitan dengan penetapan upah yang diberlakukan di 2025.
KSPSI Sleman menilai UMK yang berlaku di 2025 masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak. hasil perhitungan internal, biaya hidup layak sekitar Rp3-4 juta.