KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
KSPI memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya 4–6 persen. Pemerintah segera mengumumkan besaran upah minimum usai RPP Pengupahan diteken.
KSPI memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya 4–6 persen. Pemerintah segera mengumumkan besaran upah minimum usai RPP Pengupahan diteken.
Wamenaker menyebut pemerintah menunggu momen tepat mengumumkan UMP 2026 dengan mempertimbangkan KHL, putusan MK, dan kondisi bencana di sejumlah daerah.
Kenaikan UMP 2026 diproyeksikan berbeda di tiap daerah sesuai regulasi baru dan kondisi ekonomi daerah.
PHRI DIY menilai UMP Sektoral memberatkan industri hotel di tengah okupansi yang turun dan berharap kebijakan itu tidak diberlakukan pada 2026.
Airlangga menyebut UMP 2026 ditentukan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025. Apindo minta indeks alfa disesuaikan kondisi daerah.
KSPI menolak rumus UMP 2026 dan menawarkan kenaikan 7,77% hingga 10,5% untuk menjaga daya beli buruh.
Pemkab Gunungkidul belum tetapkan UMK 2026 karena masih menunggu juknis dari Pemerintah Pusat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 belum final, seiring dengan pembahasan yang terus berlanjut
Kemnaker siapkan regulasi UMP 2026 berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Pemerintah pusat belum mengeluarkan pedoman perhitungan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu pedoman perhitungan UMP dari p