KPU: Caleg Meninggal Dunia Tidak Bisa Diganti Calon Lain
Pemilihan Umum masih tahun depan, namun calon anggota legisatif telah ditetapkan. Calon anggota legislatif yang meninggal dunia karena bencana gempa bumi disusul tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, dan sekitarnya tidak bisa diganti dengan calon lain.