Pemerintah Provinsi Ini Akan Sita Kendaraan Mewah yang Menunggak Pajak
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan menyita mobil mewah yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan menyita mobil mewah yang pemiliknya tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.
Saat ini seluruh negara di dunia merasa kesulitan dalam memajaki sejumlah perusahaan digital seperti Google, Facebook, Amazon, Netflix dan lainnya.
Penyetoran pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang terlambat tidak dikenaisanksi administrasi. Sebab pemerintah sudah menghapusnya.
Pemerintah Kabupaten Magelang segera memberlakukan regulasi baru terkait besaran harga pajak mineral bukan logam dan batuan. Besaran pajak ini lebih ringan dari aturan dari Provinsi.
Penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 ditargetkan sebesar Rp1.786,4 triliun atau tumbuh 15,4% dari APBN 2018 dengan tax ratio sebesar 12,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diantaranya diberikan kepada para guru sebagai bentuk apresiasi pada suatu profesi yang memajukan dan mencerdaskan anak bangsa.
Masih minimnya kontribusi dari sektor UMKM meskipun secara volume jumlah pelaku usaha terbilang mayoritas membuat pemerintah terus mendorong peningkatan penerimaan pajakdari para UMKM di Indonesia.
Sebentar lagi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh wajib pajak (WP) badan bakal berakhir. WP pun diminta segera melaporkan SPT secepatnya atau denda bakal mengincar.
Bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) dan bendahara desa diminta segera menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPn) belanja barang dan jasa pada APBD Bantul yang sudah tertagih namun belum disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Akhir April adalah batas akhir pelaporan pajak tahunan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, Firma, Koperasi, Persekutuan, Yayasan, dan lainnya. Pelaporan pajak badan merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh seluruh WP Badan. Jika pelaporan pajak ini tidak dilakukan, maka wajib pajak akan menerima sanksi denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Tahunan yang tidak dilaporkan.