Pemkab Gunungkidul Izinkan Investasi di Bentang Alam Karst
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyatakan investasi di bentang alam karst tetap diperbolehkan. Namun, syaratnya ketat dan investor tak boleh merusak lingkungan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyatakan investasi di bentang alam karst tetap diperbolehkan. Namun, syaratnya ketat dan investor tak boleh merusak lingkungan.
Dengan semakin mudah masuknya investor akan mempercepat peluang ekonomi.
Jika mengembangkan pariwisata desa, kepemilikan tanah tidak boleh dialihkan tetapi harus tetap milik masyarakat desa. Jika sudah diambil alih orang lain atau desa lain, desa lokasi investasi itu menjadi sulit mengaturnya.
Investor Batoer Hills Dusun Batoer, Desa Putat, Patuk menarik aset berupa penginapan dan meeting room
Beberapa warga di sekitar Pantai Krakal mengungkapkan rencana pembelian lahan oleh PT. Sidomuncul hanya isu semata.
Berhembusnya kabar perihal investasi oleh PT.Sido Muncul sudah terdengar sejak beberapa tahun lalu. Carik Desa Ngestirejo Purwanti, mengatakan kabar pembelian lahan oleh salah satu perusahaan jamu terbesar di Indonesia tersebut di wilayahnya belum bisa dipastikan.
Irawan optimistis target tahun ini tercapai seiring berkembangnya sektor pariwisata