Gubernur Harus Segera Mendata Tambak Udang di Pantai Selatan
Dalam paragraf kedua Perda No.2/2017 mengenai tertib pantai, setiap orang dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen di zona sempadan pantai, kecuali bangunan yang diperuntukkan antara lain sebagai pendukung kegiatan penjagaan pantai dan sistem peringatan dini.