Parkir Liar di Kawasan Pusat Perbelanjaan Akan Dirazia
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja akan terus melakukan razia pelaku parkir nakal selama bulan Ramadan. Razia akan dilakukan di titik pusat-pusat perbelanjaan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja akan terus melakukan razia pelaku parkir nakal selama bulan Ramadan. Razia akan dilakukan di titik pusat-pusat perbelanjaan.
Undang-undang No.22/2009 melarang pemilik toko menggunakan trotoar dan tepi jalan untuk kepentingan pribadi seperti mengkaveling lahan parkir. Namun pada kenyataannya di Kota Jogja masih banyak yang melanggar undang-undang tersebut.
Polda DIY meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menambah kantong parkir di sirip-sirip Malioboro
Parkir liar masih saja menjadi permasalahan yang dihadapi Pemkot Jogja. Solusi yang tepat harus segera ditemukan.
Persiapan pengamanan lalu lintas saat lebaran sudah disiapkan Dinas Perhubungan Kota Jogja mulai saat ini. Sementara proses penggantian countdown timer dikebut, proses penyiapan lahan parkir tambahan dan masterplan rekayasa lalu lintas disiapkan.
Gangguan tukang parkir liar di Jogja masih sulit ditertibkan. Berdasar Perda No.18/2009, juru parkir (jukir) nakal yang mematok harga terlalu tinggi atau mengganggu lahan parkir jukir resmi dikenakan denda maksimal Rp50 Juta. Namun, kenyataannya hanya dengan Rp300.000 mereka sudah dapat terbebas dari pengadilan tanpa efek jera.
Titik-titik lokasi yang kerap ditemukan pelanggaran parkir di bahu jalan tersebar di beberapa jalan. Seperti di jalan Prof Johanes, Jalan C. Simanjuntak, Jalan Cik Di Tiro, jalan Lempuyangan dan juga kawasan titik Nol Km Jogja.
Keberadaan lahan parkir yang menggunakan bahu jalan Lempuyangan selama ini dinilai mengganggu arus lalu lintas