Penerbitan Suket, Disdukcapil di DIY Jemput Bola
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di DIY lebih memilih jemput bola warga yang belum merekam KTP-el dibandingkan membuka kantor pada hari libur.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di DIY lebih memilih jemput bola warga yang belum merekam KTP-el dibandingkan membuka kantor pada hari libur.
Menteri Dalm Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini bahwa pihaknya konsiten dalam melakukan percepatan perekaman KTP elektronik atau e-KTP, yang juga berguna demi melancarkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.
Menjelang akhir 2018, masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kulonprogo meningkat. Jika sebelumnya rata-rata ada 22 hingga 32 orang per hari, mendekati pergantian tahun jumlahnya naik menjadi rata-rata 44 orang setiap hari.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo melakukan penatausahaan atau memilah e-KTP invalid, Selasa (18/12/2018). Penatausahaan merupakan salah satu tahap sebelum ribuan kartu identitas kependudukan itu dimusnahkan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulonprogo (Disdukcapil) telah mengajukan anggaran untuk pembelian tinta Ribbon untuk pencetakan e-KTP. Jawatan itu menargetkan bulan ini pencetakan e-KTP sudah bisa kembali dilaksanakan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo siap membuka loket perekaman dan percetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat libur lebaran. Hal tersebut dilakukan lantaran masih ada sekitar 9.000 warga yang belum melakukan perekaman data.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mencatat ada ribuan warga yang belum mengambil bukti fisik kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hingga saat ini, kepingan e-KTP masih tersimpan di kantor kecamatan.
Dukung penyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul mendorong masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik alias e-KTP.
Pemerintah daerah meminta jaminan kelancaran sambungan Internet dan pasokan listrik sebelum menjalankan peraturan pembuatan e-KTP maksimal satu jam.
Batas waktu satu jam tidak berlaku di daerah yang mengalami masalah sambungan Internet dan jaringan listrik.