Pemerintah Larang ASN Keluar Kota 11 - 14 Februari 2021, Ini Sanksinya
Apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.