Pemerintah Pastikan Gaji PNS Tahun Depan Tidak Naik
Pemerintah memastikan tidak menaikkan gaji untuk PNS atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan.
Pemerintah memastikan tidak menaikkan gaji untuk PNS atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan.
Perubahan keppres tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.
Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun rumusan kebijakan dalam mempercepat reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem gaji dan tunjangan, serta fasilitas pegawai negeri sipil atau PNS.
Implementasi perubahan skema Gaji PNS pun akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan perubahan sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Saat ini banyak pekerjaan yang hilang, digantikan oleh digital. Seperti biro perjalanan, profesi kasir setelah munculnya uang digital hingga analis kepegawaian.
Sebanyak 190 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul naik pangkat per awal Oktober ini. Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis.
Insentif tersebut diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi ujaran salah satu staf di lingkungan Kemenkeu yang curhat tentang tingginya pengeluaran pulsa yang dihabiskan seiring dengan banyaknya rapat-rapat online di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Fachrul Razi mengingatkan tak boleh ada benih radikalisme dalam tubuh aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pencairan gaji ke-13 bagi para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal III/2020.