Kemendagri: ASN Patuhi Aturan dan Kode Etik
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari kegiatan yang bertentangan dengan aturan maupun kode etik sesuai dengan sumpah dan janjinya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari kegiatan yang bertentangan dengan aturan maupun kode etik sesuai dengan sumpah dan janjinya.
Ide pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah ditanggapi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Belasan pelajar di Gunungkidul terjaring razia kedisiplinan yang digelar Inspektorat Daerah bersama dengan Satpol PP Gunungkidul, Selasa (19/11/2019). Operasi ini digelar dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyayangkan banyak camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hadir dalam rapat paripurna membahas APBD 2020. Ketidakhadiran sejumlah pimpinan instansi tersebut membuat pembahasan seolah hanya rutinitas yang dilakukan setiap tahun.
Menteri Agama Fachrul Razi berencana mengatur pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi aparatur negara. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan rencana tersebut tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.
Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. MPR menilai Menag lebih baik mengurus hal substansial seperti guru agama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta aparatur sipil negara (ASN), terutama lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tidak bekerja secara untung-untungan. ASN harus bekerja didasari teori dan wawasan yang memumpuni dalam mengambil kebijakan.
Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi ujaran kebencian, ektremisme, dan netralitas di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Sekitar 180.000 pegawai negeri sipil atau PNS akan dipindahkan ke Ibu Kota Baru. Pemindahan ini bakal dilakukan bertahap ke sejumlah kementerian dan lembaga.
Diseminasi (penyebarluasan ide) konten positif bagi pegawai negeri sipil (PNS) digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY di kantor instansi tersebut.