Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Sebanyak 14 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gunungkidul resmi dilantik, Jumat (14/9/2018)
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul bakal memperoleh subsidi kredit perumahan murah.
Istilah sufi mengacu pada praktik hidup yang menjauhi kekangan hawa nafsu duniawi. Pada masa lampau, sufi mengacu pada orang-orang yang belajar etika keagamaan melalui syekh, biasanya dalam kelompok-kelompok.
Di 2018 ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo telah mengeluarkan seorang Pegawai Negeri Sipil. Bahkan satu pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates bakal mengalami hal serupa karena terlalu lama tidak masuk kerja.
Tunjangan untuk PNS akan disederhanakan karena terlalu banyak.
Gaji ke-13 untuk 8.581 PNS di Gunungkidul dianggarkan sebanyak Rp36.075.627.100. Dana itu didapat dari APBD dan PAD Gunungkidul.
Salah satu pejabat yang resmi pensiun dini yaitu Kepala Badan Keuangan dan Aset dan Daerah (BKAD), Supartono, terhitung sejak Sabtu (30/6/2018).
Selain Supartono, pejabat yang resmi pensiun dini adalah salah satu kepala seksi di Kecamatan Girisubo, Sugito. Untuk satu pejabat lagi yang dikabarkan juga akan mundur belum mundur secara resmi.
Resmi pensiun per 1 Juli mendatang, Eko Yuwono, nama lengkapnya, bertekat menyumbangkan seluruh gaji terakhirnya ke Masjid Sulthoni, kompleks Kepatihan. Jumlahnya memang tak fantastis, tak lebih dari Rp1,8 juta, tapi itulah caranya mensyukuri kesempatan yang sudah diberikan untuk mencari penghidupan selama ini.